PNPM Mandiri Perdesaan Th 2009 di Kecamatan Kalikajar Wonosobo
1.1. Latar Belakang
Kemiskinan dan Pengangguran*). Sehingga tahun 2009 Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo mendapatkan program PNPM mandiri.
PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil. Di antara keberhasilan PPK adalah penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin, efisiensi dan efektivitas kegiatan, dan keberhasilannya menumbuhkan kolektivitas dan partisipasi masyarakat.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.
• Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
• Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya;
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal;
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat;
5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
Dalam rangka melaksanakan visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan rumah tangga miskin (RTM) sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Dari visi, misi, dan strategi maka PNPM Mandiri Perdesaan berupaya menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih yaitu menuntaskan tahapan pelembagaan sistem pembangunan partisipatif.
1.2. Tujuan
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah
meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
d. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa dalam pengelolaan pembangunan. ma
g. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
1.3. Prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan
Sesuai dengan Pedoman Umum, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai prinsip atau nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan. Prinsip-prinsip itu meliputi:
1. Bertumpu pada pembangunan manusia. Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat lebih memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata.
2. Otonomi. Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
3. Desentralisasi. Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
4. Berorientasi pada masyarakat miskin. Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
5. Partisipasi. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang.
6. Kesetaraan dan keadilan gender. Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
7. Demokratis. Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
8. Transparansi dan Akuntabel. Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
9. Prioritas. Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
10. Keberlanjutan. Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya.
1.4. Pendanaan
o Tahun 2009 ini, alokasi dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Kalikajar kabupaten Wonosobo sebesar Rp. 3000.000.000, (tiga milyar rupiah).
KEADAAN DAERAH KECAMATAN KALIKAJAR
Kecamatan Kalikajar merupakan salah satu dari 15 Kecamatan di Kabupaten Wonosobo Yang secara
Geografis dibatasi:
Sebelah utara : Kec. Kertek
Sebelah Selatan : Kec. Sapuran
Sebelah Barat : Kec. Kaliwiro dan Selomerto
Sebelah Timur : Kec. Sapuran dan Kab. Temanggung
Wilayah Kecamatan Kalikajar Terletak Pada Ketinggian 600 s/d 1.300 m Dpl
1.Jumalah Penduduk : 67.870 Orang
Terdiri Dari :
Laki –Laki : 34.050 Orang
Perempuan : 33.820 Orang
2.Luas Wilayah : 8.329.646,00 Ha
a. Tanah kering. 6.824,662 Ha
Pekarangan/Perumahan : 262,869 Ha
Tegalan/Perkebunan : 4.539,087 Ha
Kolam : 8,390 Ha
Padang Gembala : 2,400 Ha
Hutan Negara : 1.664,682 Ha
Lain – lain : 218,224 Ha
b. Tanah Sawah :
Irigasi Tehnis : 342,630 Ha
Irigasi Setengah Tehnis : 18,411 Ha
Irigasi Sederhana : 1.070,085 Ha
Sawah tadah hujan : 73,860 Ha
c. Jumlah Desa / Kelurahan / Kades / Kalur dan Perangkat lainnya.
- Jumlah Desa : 18 Desa
- Jumlah Kelurahan : 1 Kelur
- Jumlah Kep desa : 18 Orang
- Jumlah Kep Kelurahan : 1 Orang
- Jumlah Sek Des/ Sek Lur : 14 Orang.
- Jumlah Dusun : 82 Dusun
- Jumlah RT/RW : 412 / 150 Unit
Kecamatan Kalikajar merupakan salah satu dari 15 Kecamatan di Kabupaten Wonosobo Yang secara
Geografis dibatasi:
Sebelah utara : Kec. Kertek
Sebelah Selatan : Kec. Sapuran
Sebelah Barat : Kec. Kaliwiro dan Selomerto
Sebelah Timur : Kec. Sapuran dan Kab. Temanggung
Wilayah Kecamatan Kalikajar Terletak Pada Ketinggian 600 s/d 1.300 m Dpl
1.Jumalah Penduduk : 67.870 Orang
Terdiri Dari :
Laki –Laki : 34.050 Orang
Perempuan : 33.820 Orang
2.Luas Wilayah : 8.329.646,00 Ha
a. Tanah kering. 6.824,662 Ha
Pekarangan/Perumahan : 262,869 Ha
Tegalan/Perkebunan : 4.539,087 Ha
Kolam : 8,390 Ha
Padang Gembala : 2,400 Ha
Hutan Negara : 1.664,682 Ha
Lain – lain : 218,224 Ha
b. Tanah Sawah :
Irigasi Tehnis : 342,630 Ha
Irigasi Setengah Tehnis : 18,411 Ha
Irigasi Sederhana : 1.070,085 Ha
Sawah tadah hujan : 73,860 Ha
c. Jumlah Desa / Kelurahan / Kades / Kalur dan Perangkat lainnya.
- Jumlah Desa : 18 Desa
- Jumlah Kelurahan : 1 Kelur
- Jumlah Kep desa : 18 Orang
- Jumlah Kep Kelurahan : 1 Orang
- Jumlah Sek Des/ Sek Lur : 14 Orang.
- Jumlah Dusun : 82 Dusun
- Jumlah RT/RW : 412 / 150 Unit
Tags : PRODUK PRASASTI NAMEBOARD